Wednesday, December 3, 2008

DEFINITION

Ijara
Ijara is a form of leasing. It involves a contract where the bank buys and then leases an item – perhaps a consumer durable, for example – to a customer for a specified rental over a specific period. The duration of the lease, as well as the basis for rental, are set and agreed in advance. Islamic Bank of Britain retains ownership of the item throughout the arrangement and takes back the item at the end.

Ijara-wa-iktana
Ijara-wa-iktana is similar to Ijara, except that included in the contract is a promise from the customer to buy the equipment at the end of the lease period, at a pre-agreed price. Rentals paid during the period of the lease constitute part of the purchase price. Often, as a result, the final sale will be for a token sum.

Ijara with diminishing Musharaka
The principle of Ijara with diminishing Musharaka can be used for home-buying services. Diminishing Musharaka means that we reduce our equity in an asset with any additional capital payment you make, over and above your rental payments. Your ownership in the asset increases and ours decreases by a similar amount each time you make an additional capital payment. Ultimately, we transfer ownership of the asset entirely over to you.

Mudaraba
Mudaraba refers to an investment on your behalf by a more skilled person. It takes the form of a contract between two parties, one who provides the funds and the other who provides the expertise and who agree to the division of any profits made in advance. In other words, Islamic Bank of Britain would make Sharia’a compliant investments and share the profits with the customer, in effect charging for the time and effort. If no profit is made, the loss is borne by the customer and Islamic Bank of Britain takes no fee.

Mudarib
In a Mudaraba contract, the expert who manages the investment is known as a Mudarib.
MurabahaMurabaha is a contract for purchase and resale and allows the customer to make purchases without having to take out a loan and pay interest. Islamic Bank of Britain purchases the goods for the customer, and re-sells them to the customer on a deferred basis, adding an agreed profit margin. The customer then pays the sale price for the goods over instalments, effectively obtaining credit without paying interest.

Musharaka
Musharaka means partnership. It involves you placing your capital with another person and both sharing the risk and reward. The difference between Musharaka arrangements and normal banking is that you can set any kind of profit sharing ratio, but losses must be proportionate to the amount invested.

Qard
A Qard is a loan, free of profit. We use this arrangement for our Current Accounts. In essence, it means that your Current Account is a loan to the bank, which is used by the bank for investment and other purposes. Obviously it has to be paid back to you, in full, on demand.
RibaRiba means interest, which is prohibited in Islamic law. Any risk-free or guaranteed interest on a loan is considered to be usury.

Wakala
Wakala is an agency contract, which usually includes in its terms a fee for the expertise of the agent. We may use it for our large Deposit accounts: you own the capital invested, you appoint us as your agent and pay a fee for our expertise.

www.islamic-bank.com

Monday, November 24, 2008

Islamic Financial Institution is Not Ready with Net Income Profit Sharing Concept

Senin, 17 November 2008

Jakarta, 17/11. Islamic financial institutions (IFI's) in Indonesia are not ready with the concept of net profit sharing ratio of their shariah products based on the profit sharing principle. At the moment, the profit sharing ratio of IFI's in Indonesia is still using the concept of revenue sharing, or gross profit income, as explained by Hanawijaya, the Director of Bank Syariah Mandiri, at the luncheon of Annual meeting of the Nantional Shariah Board, last Saturday, November 15, at Taman Impian Jaya Ancol Jakarta.
The National Shariah Board has been recommended that IFI's should apply the net income profit sharing instead of the gross profit.

In respond to the National Shariah Board recommendation, Hana said that if it is become an obligatory to apply the net income profit sharing for IFI's , we are not ready since we are still lacking of the human capital and ICT. Therefore, he recommended that there is a necessary to adjust the infrastructure in creating the new system of IFI.

On the other hands, Hana wished that the collaboration between the National Shariah Board and the Islamic Bankers could be improved, and Hana hopes that the National Shariah Board could continuously monitoring the activity of Islamic bankers to ensure that IFI operation is shariah Compliant.

([hsn/Nibra www.pkesinteraktif.com]

BRI Syariah to become full-fledged Islamic Bank

Kamis, 21 Agustus 2008

Jakarta (21/8). Islamic Bank will develop and growth in this country, apparently the Islamic commercial unit of BRI will become a full-fledged Islamic Bank, this year. There will a transformation of the 3 main Pillars which will be the leading edge for the BRI Syariah spin off.

Eko BambangThe above statement came from Division Head of BRI Syariah, Eko Bambang Suharno. The three main pillars are: Information and Technology, company’s Policy and Human Capital.

The Information and Technology enhancement will stress on the on-line networking system in all branches, including the Islamic windows, which BRI Syariah customers could use BRI conventional system of ATM. "When the spin of process is done, BRI Syariah will work on developing the IT network quality, to create value added," said Eko Bambang.
There will be some improvement in all branches in regard to the system of saving and financing services, with a better management of customer database.

For the company’s policy BRI Syariah will provide its own policy of long term business projection, in determining fund allocation to the potential sectors to increase company’s growth.
" For the Human capital, BRI Syariah will keep on develop its human capital competency, quality, and quantity by internal or external recruitment process” explained Eko.

(Nola/Nibra, www.pkesinteraktif.com)

Monday, November 17, 2008

USD 196 million agreement between IDB and the Tunisian Company for Electricity and Gas.

IDB - News - 18 Nov 2008

The Islamic Development Bank Group will sign a USD 196 million (123 million Euro) agreement on Friday, 14 November 2008 with the Tunisian Company for Electricity and Gas (acting on behalf of the government of Tunisia). The project financing is described as the largest financial contribution made by the IDB Group to Tunisia to date, further confirming the remarks made by IDB President Dr. Ahmad Mohamed Ali that in the midst of the current international financial crisis, IDB Group remains unaffected by the crisis and is “financially strong and despite the current market conditions, it will be able to meet its commitment to member countries and conduct its normal operations.”

The agreement will deal with the extension of the Ferian and Thyna Power Plant in Tunisia and includes the financing of works related to the procurement and installation of two gas turbine units, including studies, civil works, and commission as well as supervision. IDB Group President Dr. Ahmad Mohamed Ali, Tunisian Minister for Development and International Cooperation Mohamed Nouri Jouini, and President of the Tunisian Company for Electricity and Gas Osman Ben Arfa will sign the financing agreement.

The proposed project joins an extensive list of 55 projects that the IDB Group launched in Tunisia since 1977 amounting to 534 million Islamic Dinars (or USD 759.8 million). Among the IDB Group modes of financing utilized in Tunisia include equity, loans, istisna'a (manufacturing contracts), and technical assistance (grants) targeted towards electricity, water, agriculture, social services, industrial and banking sectors. The cooperation between the Islamic Development Bank Group and the Republic of Tunisia is a unique model of human development for economic development beyond just direct technical cooperation. Through its partnership with Tunisia, IDB has carried out humanitarian operations such as restoring eyesight to more than 5000 blind men, women and children in more than a dozen African countries.

Tunisia is a beneficiary of the IDB’s Merit Scholarship Programme, by which, IDB provided scholarships to 20 Tunisian science and technology researchers at the doctoral and post-doctoral level to study at reputed institutions in the world. Also, Tunisia has supported the IDB’s Scholarship Programme for Muslim Communities in Non-Member Countries and the M.Sc. Scholarship Programme for LDMCs by helping to place 136 students from French speaking African countries under the Scholarship Programme for Muslim Communities and 19 under the M.Sc. Programme in various universities in Tunisia.

Wednesday, November 12, 2008

BCA definitely will establish full-fledged Islamic Bank


Kamis, 30 Oktober 2008
Jakarta (30/10) Bank Central Asia (BCA) will certainly establish a full-fledged of Islamic bank by the acquisition of 100% ownership of PT Utama Internasional Bank (UIB).

The President Director of UIB D.E Sutijoso, has confirmed such acquisition will take placed on his press release in Jakarta yesterday, in 2009, the ownership of PT UIB will be officially transferred to BCA.

"Both parties has been signed an agreement under sale contracts on October 24 2008" said the President Director of P T UIB.

The business opportunity of UIB for BCA is quite promising since the UIB asset has a total amount of IDR 665.7 billions, with credit portfolio of IDR 462.2 billions and as of June 2008, the third parties funds has reached IDR 553.6 billions.

D.E Sutijoso said that UIB has five branch offices and 7 cashier's offices, the acquisition process will take about one year to be completed.

Islamic Finance observers, from Karim Business Consulting, Adiwarman Karim, said that the expected growth of Islamic banking business will be raised to 5%. As of July 2008, the Islamic banking total asset has reached IDR 43 Trillions and will increase to IDR 75 trillions which is about 4% by end of the year.

Moreover Karim said: "as a comparison of last year it needed 12 months to have IDR 10 trillion increment, but now it can be achieved by only seven months, it is easy to accomplished the 5% target. In order to achieve the 75 trillions or 4% by the end of the year is very easy and hopefully by 2009 it will pass beyond the 5%." The acceleration growth of Islamic banking business is because now we have Islamic banking act, we have issued sukuk and by next year double tax deduction is going to be removed.(Agus/Nibra www.pkesinteraktif.com)

Thursday, October 30, 2008

BRI SYariah to Become Full-Fledged Islamic Bank


Kamis, 21 Agustus 2008

Jakarta (21/8). Islamic Bank will develop and growth in this country, apparently the Islamic commercial unit of BRI will become a full-fledged Islamic Bank, this year. There will a transformation of the 3 main Pillars which will be the leading edge for the BRI Syariah spin off.

Eko BambangThe above statement came from Division Head of BRI Syariah, Eko Bambang Suharno. The three main pillars are: Information and Technology, company’s Policy and Human Capital.


The Information and Technology enhancement will stress on the on-line networking system in all branches, including the Islamic windows, which BRI Syariah customers could use BRI conventional system of ATM. "When the spin of process is done, BRI Syariah will work on developing the IT network quality, to create value added," said Eko Bambang.

There will be some improvement in all branches in regard to the system of saving and financing services, with a better management of customer database.



For the company’s policy BRI Syariah will provide its own policy of long term business projection, in determining fund allocation to the potential sectors to increase company’s growth.
" For the Human capital, BRI Syariah will keep on develop its human capital competency, quality, and quantity by internal or external recruitment process” explained Eko. (Nola/Nibra, www.pkesinteraktif.com)

Tuesday, October 14, 2008

WORLD’S BEST ISLAMIC FINANCIAL INSTITUTIONS 2008


Global Finance magazine has announced its first annual awards for the World’s Best Islamic Financial Institutions. A full report on the selections will appear in the June issue of Global Finance. The winners of this year’s awards are those banks that contributed to the growth of Islamic financing and successfully met their customers’ needs for Shariah-compliant products, while creating the foundation for continued fast growth in the future.

All selections were made by the editors of Global Finance, after extensive consultations with bankers, corporate finance executives and analysts throughout the world. In selecting these top banks, we considered factors that range from the quantitative objective to the informed subjective. Banks were invited to submit entries supporting their selection. Amid nominallly objective criteria were growth in assets, profitability, geographic reach, strategic relationships, new business development and innovation in products. Subjective criteria included opinions of equity analysts, banking consultants and others involved in the industry. The mix of these factors yields leading banks that may not be the largest, oldest or the most diversified in a given country, but rather the best – the banks with which corporations around the world would most likely want to do business.

“Shariah-compliant finance is the fastest-growing area of finance worldwide, with more than 300 financial institutions that are either fully Islamic or selling Islamic finance products, in addition to several hundred more Islamic investment banks and insurance companies, or takaful,” says Global Finance’s publisher Joseph D. Giarraputo. “The winning banks were all noteworthy in their dedication to satisfying their customers’ needs in accordance with the rules of Islamic finance.”

Overall Winner:
Best Sukuk Bank: Kuwait Finance House
Best Islamic Retail Bank: Dubai Islamic Bank
Best Islamic Investment Bank: Unicorn Investment Bank
Best Takaful Provider: Solidarity Group
Best Asset Management Company: Saudi British Bank (SABB)
Best Shariah-Compliant Index Provider: Dow Jones Indexes

Regional Awards:
Gulf Cooperation Council (GCC): Samba Financial Group
Non-GCC Middle East/North Africa: Islamic International Arab Bank
Asia: CIMB Islamic
Europe: Deutsche Bank

Country Awards:
Algeria: Banque Albaraka d’Algéria
Bahrain: ABC Islamic Bank
Bangladesh: Islami Bank Bangladesh
Brunei: Islamic Bank of Brunei
Egypt: Faisal Islamic Bank of Egypt
France: BNP Paribas
Germany: Deutsche Bank
India: Kotak Mahindra
Indonesia: Bank Syariah Mandiri
Iran: Bank Saderat Iran
Jordan: Islamic International Arab Bank
Kuwait: Kuwait Finance House
Lebanon: Arab Finance House
Malaysia: CIMB Islamic Bank
Pakistan: Meezan Bank
Qatar: Qatar Islamic Bank
Saudi Arabia: Samba Financial Group
Singapore: Islamic Bank of Asia
Sudan: Al Salam Bank - Sudan
Turkey: Türkiye Finans
United Arab Emirates: Dubai Islamic Bank
United Kingdom: HSBC Amanah
United States: Shariah Capital

Thursday, September 18, 2008

Musharaka

The literal meaning of the word Musharaka is sharing. Under Islamic law, Musharaka refers to a joint partnership where two or more persons combine either their capital or labor, forming a business in which all partners share the profit according to a specific ratio, while the loss is shared according to the ratio of the contribution. It is based on a mutual contract, and, therefore, it needs to have the following features to enable it to be valid:
Parties should be capable of entering into a contract (that is, they should be of legal age).
The contract must take place with the free consent of the parties (without any duress).
In Musharaka, every partner has a right to take part in the management, and to work for it.



However, the partners may agree upon a condition where the management is carried out by one of them, and no other partner works for the Musharaka. In such a case the "sleeping" (silent) partner shall be entitled to the profit only to the extent of his investment, and the ratio of profit allocated to him should not exceed the relative size of his investment in the business.
However, if all the partners agree to work for the joint venture, each one of them shall be treated as the agent of the other in all matters of business, and work done by any of them in the normal course of business shall be deemed as being authorized by all partners.


Musharaka can take the form of an unlimited, unrestricted, and equal partnership in which the partners enjoy complete equality in the areas of capital, management, and right of disposition. Each partner is both the agent and guarantor of the other. Another more limited investment partnership is also available. This type of partnership occurs when two or more parties contribute to a capital fund, either with money, contributions in kind, or labor. Each partner is only the agent and not the guarantor of his partner. For both forms, the partners share profits in an agreed upon manner and bear losses in proportion to the size of their capital contributions.


‘Interest’ predetermines a fixed rate of return on a loan advanced by the financier irrespective of the profit earned or loss suffered by the debtor, while Musharaka does not envisage a fixed rate of return. Rather, the return in Musharaka is based on the actual profit earned by the joint venture. The presence of risk in Musharaka makes it acceptable as an Islamic financing instrument. The financier in an interest-bearing loan cannot suffer loss, while the financier in Musharaka can suffer loss if the joint venture fails to produce fruits.

Tuesday, September 16, 2008

MURABAHA

1. Murabaha: (Cost-Plus Financing)
Sale on profit. Technically a contract of sale in which the seller declares his cost and profit. This has been adopted as a mode of financing by a number of Islamic banks. As a financing technique, it involves a request by the client to the bank to purchase a certain item for him. The bank does that for a definite profit over the cost which is settled in advance. Some people have questioned the legality of this financing technique because of its similarity to riba or interest.

2. Murabaha:
A contract of sale between the bank and its client for the sale of goods at a price plus an agreed profit margin for the bank. The contract involves the purchase of goods by the bank which then sells them to the client at an agreed mark-up. Repayment is usually in instalments.

3. Murabaha:
Used if you wish to purchase equipment or goods. We will purchase these items, and then sell them to you at cost - plus a reasonable profit.

Tuesday, September 2, 2008

SWEDEN: ISLAMIC BANK CONSIDERS OPENING BRANCH

The first Islamic bank in Sweden may soon be opening its doors.Talking to Swedish Radio news a spokesman for the Islamic Bank of Britain, Shaher Abbas, admitted contact had been made between the bank and the Swedish authorities.Abbas would not speculate when the bank would open in this country but the plan is to capture the European market with offices in Germany and Sweden.The bank was the first Islamic bank to open in Europe four years ago and now there are eight branches in the UK.Since the banks follow Sharia law, they do not pay or collect interest. Abbas says that this puts them in a good position during the current credit crisis.

Monday, August 25, 2008

Banking On Faith

By HELENA BACHMANN

On the ninth floor of the Seef Tower in Manama, the small, opulent capital of Bahrain, the Noriba Bank offers its well-heeled clientele a wide range of financial services, from portfolio management to leasing. From its offices you can see the city's famous Al Fateh mosque. The proximity is significant, because even though Noriba, which opened in September, is wholly owned by Switzerland's largest bank, UBS Group, it is the only Western bank in the Gulf that insists that all of its services adhere to the strict letter of Islamic law, known as Shari'a.

Compliance is neither easy nor cheap. The law, which derives from the Koran, covers all areas of Islamic life, including management of financial affairs. Pious Muslims are not allowed to invest in industries that have ties to tobacco, alcohol, weapons, pornography or pork products. Since the law prohibits banks from charging or paying interest, Noriba and other Islamic Financial Institutions (ifis) instead make money by using a system based on the sharing of capital gains or losses.

But even with post-Sept. 11 suspicions that Islamic banks may fund terrorist organizations, demand for the services of ifis is on the rise from the towers of Bahrain to the streets of London. Indeed, they represent one of banking's hottest sectors. A recent report by Standard and Poor's found that the growth rate of Islamic banking services outpaced that of conventional banking during the past decade. "Most observers agree on an annual growth rate of 10%," says Anouar Hassoune, a Standard and Poor's analyst in Paris. "Total assets now managed by ifis are close to $300 billion, while Islamic equity funds and off-balance-sheet investment accounts are conservatively estimated between $15 billion and $30 billion." Taken together, that's roughly the equivalent of Russia's gross domestic product.

No wonder Western banks are eager to capitalize on this lucrative market. While Bahrain's Noriba is operating exclusively under Shari'a principles, several others — HSBC, Citibank, Commerzbank and BNP Paribas — provide Shari'a-compliant services along with conventional ones. UBS won't disclose its projected future profits in Bahrain. But Noriba ceo Toufic Kanafani says, "If we didn't see the potential for Islamic banking, we wouldn't have opened this bank. The demand for competent Shari'a products and services is growing continually."

Until the 1970s, banking in the Islamic world was largely confined to the informal hawala system, under which money was transferred through brokers without leaving a paper trail. The system came under scrutiny when it was linked to the al-Qaeda network around the world. But around 1975 Muslim nations in the Gulf and Asia, aided by the Islamic Development Bank, an organization fostering economic and social development in the Muslim world, started to offer Islamic financial services. The banks' first customers were modest families running small businesses. Over the past decade ifis gradually increased their global reach; most customers are small and medium-sized enterprises, Hassoune says.

With the majority of ifis based in Asia and the Gulf region, Shari'a-friendly financial products for small businesses and middle-income individuals are only beginning to catch on in Europe. One exception is Britain, where Islamic banking — including investments, mutual funds and other share-buying options — is rapidly expanding to serve the country's estimated 2.5 million Muslims. The United Bank of Kuwait (UBK) introduced Shari'a home-purchase plans in Britain in 1997; in the past three years it has sold some 600 of its Ijara plans (see illustration) and now approves about 30 a month. Shorof Uddin, a 27-year-old forensic accountant, is awaiting his home-purchase plan approval with UBK. Before learning about Shari'a-compliant mortgage alternatives six months ago, he took out a traditional mortgage to purchase an apartment in East London; now he's switching.

But there's a hitch. In order to avoid paying interest, the property must change hands twice — from seller to the bank and from the bank to the customer — which means two sets of stamp duty to be paid to the U.K. government. In Uddin's case, switching will cost him an additional j7,900 in extra stamp duty and penalties. But he remains undaunted. "Shari'a mortgages cost a lot but it's worth paying the price," he says.

Unless the double taxation is eliminated, Shari'a home-purchase plans will be unaffordable for some of those who want them. And providers have work to do to get the word out. A recent university study of Leicester's Muslim community showed that many respondents did not know about Islamic financial services. "No one really worked closely with that community," says Simon Walker, a sales manager at the West Bromwich Building Society in England's West Midlands, which recently began to offer Shari'a-compliant mortgages.

And there are other obstacles. Because the universe of Shari'a-compliant stocks is limited, funds based on this type of investing tend to under-perform the market — an investor turnoff. Scandal has also taken its toll — in 2000, 17 former managers of the Dubai Islamic Bank were convicted of embezzling millions of dollars of investors' money. "Islamic banking is still a virgin territory," notes Rumman Faruqi, ceo of the London-based Institute of Islamic Banking and Insurance. "We have a lot of catching up to do."

But the sector remains upbeat. "We are seeing more risk-taking innovations in Islamic asset management," says Rushdi Siddiqui, director of Dow Jones' Islamic Market Indexes, which lists about 1,400 Shari'a-compliant stocks in its global-equity index. "Islamic banks and investors have become more sophisticated and will demand more complex investment vehicles," Hassoune predicts. And as long as there are believers like Uddin, the future of Shari'a-compliant banking looks bright.

Thursday, August 21, 2008

Islamic Banking in Britain

An article by Helena Christofi
London is the leading Islamic banking center in the West. Islamist clerics with terrorist connections and a mission to Islamize Europe are infiltrating the United Kingdom through its banking system, and British officials are encouraging them. HSBC, Lloyds TSB, and Citigroup have opened Islamic banking units and branches throughout England. In 2005 the first stand-alone British Islamic bank, Islamic Bank of Britain, opened its doors. Middle Eastern Islamic banks have also set up shop in the UK.
Islamic banks are managed according to shari’a law, the defining principle being the prohibition of interest in all monetary transactions as commanded in the Qur’an. The other defining feature of Islamic banks is their operation of shari’a advisory boards comprised of Islamic scholars and clerics whose job it is to ensure that the banks’ activities comply with shari’a law. Proponents of the Islamic economic model (of which Islamic banking is a central pillar) argue that the Islamic system is superior to capitalism because it is structured around a strict code of ethics prohibiting exploitative practices, such as the charging of interest, with the aim of constructing a moral society. Capitalism’s single-minded focus on money, they argue, produces the social ills we see in the West whose manifestation would become impossible under the Islamic model.
Sheik Yousef Al-Qaradawi, a leading Sunni cleric, spiritual leader of the Muslim Brotherhood, and instigator and financier of terrorism in Europe and the Middle East, heads the fundamentalist European Council for Fatwa and Research, several of whose most prominent members sit on every major British Islamic bank’s shari’a board. Both Al-Qaradawi and the Council have expressed their hope that “Islam will return to Europe as a conqueror” by way of “preaching and ideology” or “by the sword.”
British Islamic banks have naturally positioned themselves as the moral alternative to conventional banking for Muslims (research done by Lloyds TSB found that over seventy five percent of British Muslims want shari’a-compliant banking products). But the banks are also targeting non-Muslims with the message that their services are ethically superior to those of the West, pushing the idea that interest – and capitalism – is unethical and should be replaced in Europe by the Islamic financial model. In such a situation the West’s conversion to Islam would occur in tandem. The message is catching on; Mufti Abdul Barkatullah, shari’a adviser to Lloyds TSB and imam at the North Finchley mosque, reports that twenty percent of the inquiries into Islamic products at one of Lloyds’ Islamic branches come from non-Muslims.
Barkatullah told The Guardian:
Interest is bad because it diverts resources from the poor to the rich and so concentrates wealth […] Instead of a few being superrich through interest, Islamic finance and its emphasis on the exchange of useful goods and services rather than exchanging interest on money, leads to a fairer society. Barkatullah proceeded to advocate a ban on interest in the UK altogether, stating a ban could lead to “self-sufficiency” and “fairness in society.” The Guardian corroborates the position held by Islamic banking’s supporters, naively echoing their argument that interest discourages industry. Wasn’t England the birthplace of the Industrial Revolution and creator of the common law, the most successful and equitable legal system in history? But Barkatullah and The Guardian didn’t just fail to study up on basic British history; they also failed to reveal Islamic banking’s dirty little secret: Islamic banks charge interest just like their conventional counterparts. Any bank, be it Islamic or conventional, risks running losses if it does not charge some form of interest; Islamic banks circumvent this danger by extending a type of Islamic “credit” that shifts risk to the borrower in a manner similar to interest. An Islamic bank granting murabaha credit to a customer for an automobile, for example, would purchase the automobile for the customer for £10,000 and the customer would owe the bank £12,000 in a year’s time. Similarly, under the “diminishing musharaka” credit, the Islamic version of a mortgage, the bank and the customer purchase the property together. The customer must make monthly payments to the bank and pay a monthly rental fee, both based on the portion of the purchase price the bank still owns. Ironically, the interest this amounts to ranges between one and two percent higher than the interest on a conventional mortgage (4.75-5% APR conventional rate versus 6.16-6.45% APR Islamic rate). Although the resale price of the vehicle and the rent paid on the house are akin to simple interest charges, the banks’ shari’a boards legitimate the charges by renaming them “commissions” or “profits.” Islamic banks could not remain profitable – or ideologically influential – if they complied with the Qur’anic injunction again interest. The justification for replacing capitalism with the Islamic model is based on an intentional corruption of shari’a law, but the banks’ clerics don’t seem to mind undermining their theological philosophy, since the ethical image their misrepresentation has created for Islamic banking has managed to spread Islamic ideology to non-Muslims in Britain. According to Al-Qaradawi, Islam’s ideological infiltration into the West will be the vehicle through which it will establish an Islamic government over the entire globe:
Perhaps the next conquest [of Europe], Allah willing, will be by means of preaching and ideology. The conquest need not necessarily be by the sword […] Europe will see that it suffers from materialistic culture, and will seek an alternative […] It will find no lifesaver but the message of Islam […] Allah willing, Islam will return to Europe and the Europeans will convert to Islam. Then they themselves will be able to be the ones to disseminate Islam in the world.Replacing western institutions with a global Islamic order is, in fact, the goal of Al-Qaradawi’s Muslim Brotherhood. According to its founder, Hassan Al-Bana, the Brotherhood seeks to “[reclaim] Islam’s manifest destiny; an empire, founded in the seventh century, that stretched from Spain to Indonesia,” and its 1982 “secret plan” exhorted its members “to channel thought, education and action in order to establish an Islamic power on the earth.” The Muslim Brotherhood is a central link between Islamic banking and Islamic fundamentalism; the first Islamic bankers were members of the Muslim Brotherhood who wanted to use “the structural power of bank ownership” to advance the fundamentalist movement in the Gulf States in the 1970s. Today, its most powerful progeny, the Kuwait Finance House, covertly finances fundamentalist groups in Kuwait and abroad. Dr. Ahmad Al-Rabi, a former Kuwaiti official, stated in a 2005 newspaper column that the “beginnings of all of the religious terrorism that we are witnessing today were in the Muslim Brotherhood’s ideology.” This is not a casual exaggeration; the Brotherhood’s members founded Al-Qaeda, bombed the World Trade Center in 1993, and applauded the 2001 World Trade Center massacre as America’s just desserts. With the Muslim Brotherhood directly involved in Islamic banking in Europe, Al-Qaradawi’s hope that Islam conquers Europe either by “ideology” or “by the sword” is becoming a palpable possibility. A look at two European Islamic banks is revealing: Al-Qaradawi is a principal shareholder and past shari’a adviser to Bank Al-Taqwa, part of the Al-Taqwa group based in Lugano, Switzerland. The United States government has designated the Al-Taqwa group a financier of Osama Bin Laden and Al-Qaeda, and in 1995 Italy’s anti-terrorist agency DIGOS allegedly told Swiss federal prosecutors that Al-Taqwa “comprises the most important financial structure of the Muslim Brotherhood and Islamic terrorist organizations.” Like the Kuwait Finance House, Bank Al-Taqwa was established with significant backing from the Muslim Brotherhood, and the network is believed to have also financed Hamas, the Palestinian Liberation Organization, and similar Islamist groups throughout the Middle East. The list of Al-Taqwa’s shareholders corroborates the assessment made by DIGOS; among the shareholders is Muslim Brotherhood founder Hassan Al-Banna, Osama Bin Laden’s sisters Huta and Iman Bin Laden, members of Hamas and figures connected to Al-Qaeda, and Al Taqwa founder and director Ahmed Idriss Nasreddin, who previously worked for the Bin Laden Group. Bank Al-Taqwa is connected to another Islamic banking entity in Europe suspected of terrorism, Al Rajhi Banking and Investment Corporation (which is headquartered in Saudi Arabia and operates an office in London). Suleiman Abdel Aziz Al Rajhi, chairman of Al Rajhi’s board of directors, is believed to have funded Al-Qaeda early on, and US officials allege he transferred over $20 million to Al-Taqwa through his network of fraudulent US-based non-profit organizations. Al Rajhi also worked for Bank Al-Taqwa. At least three other British shari’a advisors sit on the European Council for Fatwa and Research with Al-Qaradawi and two others possess potential connections to Islamist entities, yet Chancellor Gordon Brown continues to promote the UK as a hub for Islamic banking.

Wednesday, August 20, 2008

New Islamic Bank (Syariah Bank) in Indonesia

There are several new Islamic Bank (Islamic Banking Unit) in Indonesia:
1. BPD Jawa Timur Syariah
2. PT Bank Ekspor Indonesia Syariah
3. Bank Lippo Syariah
4. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah
5. BPD Jawa Tengah Syariah

Other Islamic Banking Unit:
1. Bank IFI Syariah
2. Bank Negara Indonesia Syariah
3. BPD Jabar Syariah
4. Bank Rakyat Indonesia Syariah
5. Bank Danamon Syariah
6. Bank Bukopin Syariah
7. Bank Internasional Indonesia Syariah
8. Hongkong and Shanghai Banking Corporation Amanah
9. BPD DKI Syariah
10. BPD Riau Syariah
11. BPD Kalimantan Selatan Syariah
12. Bank Niaga Syariah
13. BPD Sumatera Utara Syariah
14. BPD Aceh Syariah
15. Bank Permata Syariah
16. Bank Tabungan Negara Syariah
17. BPD Nusa Tenggara Syariah
18. BPD Kalimantan Barat Syariah
19. BPD Sumatera Selatan Syariah
20. BPD Kalimantan Timur Syariah
21. BPD DI Yogyakarta Syariah
22. BPD Sulawesi Selatan Syariah
23. BPD Sumatera Barat Syariah

Wednesday, August 13, 2008

JARINGAN KANTOR BANK SYARIAH DI INDONESIA - INDONESIA SHARIAH BANK NETWORK

Sudah tahu jumlah kantor bank syariah saat ini?
Do you know shariah bank netwrok in Indonesia?

Per Maret 2008 sudah terdapat (Per March 2008, there are) :
1- 3 Bank Umum Syariah (Islamic Commercial Banks)
2- 23 Unit Usaha Syariah (Islamic Banking Unit)
3- 107 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (Islamic Rural Banks)

Jumlah jaringan bank saat ini (Total network) :
148 Kantor Pusat (Head Office)
230 Kantor Cabang (Branch Office)
120 Kantor Cabang Pembantu (Sub Branch Unit)
25 Unit Pelayanan Syariah (Syariah Service Unit)
203 Kantor Kas, tidak termasuk Gera (Cash Office, not include Office Channeling).

Tuesday, August 12, 2008

Investasi Terikat - Mudharabah Muqayyadah

Investasi Terikat atau Mudharabah Muqayyadah adalah suatu produk dengan karakteristik sebagai berikut:
a. Investor (shahibul maal) menginvestasikan dananya kepada Bank disertai dengan pernyataan bahwa investasi tersebut dijaminkan kepada Bank atas pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada Pelaksana Usaha tertentu.

b. Atas investasi tersebut, Investor memperoleh return dari pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada Pelaksana Usaha tertentu tersebut.

c. Investasi Terikat bisa dibukukan secara on balance sheet atau off balance sheet.

Wednesday, August 6, 2008

Persiapan investasi ramadhan

Gak terasa, ramadhan sebentar lagi tiba...
Sudah siap fisik? ruhani? investasi?
Lho.. kenapa harus mempersiapkan investasi?

Gini..., kita sudah capek-capek puasa, menahan diri...
dari makanan haram dan yang halal (pada siang hari)
dari pandangan yang haram...
dari ucapan yang tidak baik...
dari perilaku yang tidak baik...

Tapi sudahkah kita menahan diri dari menerima hasil investasi yang tidak halal atau tidak jelas?

Saya menyarankan agar kita bisa memasuki Ramadhan kali ini dengan bersih baik, fisik, ruh dan juga harta. Segera pindahkan investasi anda ke sektor yang sudah jelas halal seperti bank syariah, saham syariah, reksa dana syariah, dan lain-lain.

Ada seorang ustad yang bilang begini: "Setiap bulan Ramadhan orang berlomba meraih pahala, tapi lupa kalau hartanya justru berputar pada investasi yang tidak jelas. Sadarkah kita, saat kita menangis di masjid harta kita mungkin saja digunakan untuk membiayai usaha yang tidak jelas seperti peternakan babi, peternakan anjing, peternakan kodok, miras, hotel, rokok, dan lain-lain."

So, ayo jadikan bulan Ramadhan kali ini lebih bersih lagi... dengan mengalihkan investasi ke sektor halal seperti bank syariah, reksa dana syariah, saham syariah dan lain-lain.

Semoga Ramadhan kali ini lebih bersih.... Amin.

LULUS....!!!

alhamdulillaah... akhirnya lulus juga...

Friday, August 1, 2008

Besok Sidang

Alhamdulillaah...

akhirnya sidang tesis juga...
Mohon doa... besok jam 9.30 WIB.

Btw, betenya... baru dikabari hari ini...

Tapi, saya sudah siaaap...

Thursday, July 3, 2008

Perbankan Syariah

Sumber; Wikipedia

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Sejarah

Dunia
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis.[1] Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.

Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.

Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.

Indonesia
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain: Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Jasa untuk peminjam dana
Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.

Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
Takaful (asuransi islam)

Jasa untuk penyimpan dana
Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.

Penghimpunan dana
Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.
Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah. Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.
General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.
Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.
Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.
Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. "Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional," kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.
Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.
Perbankan syariah sempat dituding "kurang gaul" dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.
Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali.
Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.
Peluang dan potensi perbankan syariah yang besar memang menuntut kerja keras untuk kemaslahatan.

Wednesday, July 2, 2008

Selamat Datang UU Perbankan Syariah

Rabu, 18/06/2008 10:54:58 1.587 hit
Rama Pratama

Penantian panjang itu berakhir sudah. Setelah enam tahun, DPR bersama pemerintah akhirnya sepakat mengesahkan RUU Perbankan Syariah menjadi Undang-Undang Perbankan Syariah. Payung hukum ini diharapkan makin menguatkan eksistensi perbankan syariah di Indonesia. Panjangnya penantian ini, membuat kalangan praktisi perbankan syariah sempat tidak terlalu memikirkan Undang-Undang itu. Memang, tanpa undang-undang pun, selama ini, perbankan syariah tetap eksis.


Penantian panjang itu berakhir sudah. Setelah enam tahun, DPR bersama pemerintah akhirnya sepakat mengesahkan RUU Perbankan Syariah menjadi Undang-Undang Perbankan Syariah. Ini berarti, kini perbankan syariah memiliki payung hukum yang selama ini didamba. Payung hukum ini diharapkan makin menguatkan eksistensi perbankan syariah di Indonesia. Panjang memang penantian komunitas perbankan syariah. Begitu panjangnya, kalangan praktisi perbankan syariah sempat tidak terlalu memikirkan Undang-Undang itu. Memang, tanpa undang-undang pun, selama ini, perbankan syariah tetap eksis.

Kini komunitas perbankan syariah sebaiknya melupakan proses yang berlarut-larut. Masa lalu sebaiknya dijadikan pelajaran berharga untuk menyongsong hari esok. Karena banyak pihak berharap peran dan kontribusi perbankan syariah dalam menggerakkan perekonomian nasional. Dalam kondisi perekonomian yang serba sulit seperti saat ini, perbankan syariah benar-benar dituntut kontribusinya secara nyata. Apalagi jumlah penduduk miskin yang disampaikan Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono masih tinggi, yaitu 16,58 persen atau sekitar 37,17 juta dari total penduduk Indonesia.

Apa hubungannya penduduk miskin dengan kehadiran UU Perbankan Syariah? Inilah kelebihan bank syariah dibandingkan bank konvensional. Perbankan syariah memiliki karakteristik unik yaitu berperan dalam mendukung sektor sosial disamping fungsi utamanya sebagai lembaga komersial. Karenanya wajar jika banyak pihak menunggu kontribusi perbankan syariah dalam ikut mengentaskan penduduk miskin.

Pengelolaan dana sosial perbankan syariah, yang diperoleh dari zakat, infak, dan sedekah, serta dana sosial yang berasal dari penerimaan operasi (qardh) tahun lalu naik 46 persen dari Rp 27,5 miliar (2006) menjadi Rp 40,1 miliar (2007). Dana ini disalurkan dalam bentuk zakat, pinjaman usaha, dan sumbangan qardh. Qardh dalam istilah sekarang disebut dengan corporate social responsibility (CSR).

Hadirnya UU Perbankan Syariah sangat diharapkan dapat makin memacu peningkatan peran dan kontribusi perbankan syariah dalam mengentaskan kemiskinan, kesejahteraan masyarakat, serta pembukaan lapangan kerja melalui program sosial. Sedang dari sisi komersial, hadirnya UU Perbankan Syariah diharapkan makin memperkuat pijakan hukum perbankan syariah sehingga bisa setara dengan bank konvensional.

Tantangannya sekarang, sejauhmana pelaku perbankan syariah bisa mengakselerasi aktivitasnya dalam membangun perekonomian nasional setelah memiliki payung hukum. Jika beberapa waktu lalu beralasan belum memiliki payung hukum sehingga tidak bisa bergerak leluasa atau ragu bergerak. Kini, setelah disahkannya UU itu diharapkan keraguan itu tidak ada lagi sehingga bisa secara komersial maupun social bisa bergerak dengan leluasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

'Kekuatan sementara' yang dimiliki bank syariah sampai akhir 2007, sebagaimana dilaporkan Bank Indonesia adalah tiga Bank Umum Syariah (BUS), 26 UUS (Unit Usaha Syariah) dan 114 BPRS. Sementara kekuatan jaringan kantor bank syariah mencapai 711 kantor dan 1.195 layanan syariah. Dengan kekuatan ini perbankan syariah berhasil membukukan 2,8 juta rekening nasabah. Sedangkan volume usaha bank syariah hingga akhir 2007 baru mencapai Rp 36,5 triliun atau hanya sekitar 1,8 persen dari aset perbankan nasional.

Dibanding dengan perbankan konvensional yang memiliki hingga 80 juta rekening tentunya masih sangat jauh. Namun prestasi tersebut sebenarnya sudah lumayan luar biasa karena perbankan syariah beroperasi dengan segala keterbatasan yang ada, termasuk keterbatasan belum memiliki payung hukum tadi.

Payung hukum memang penting untuk kepastian hukum. Sebelumnya, banyak investor asing, terutama Timur Tengah, yang bersedia membenamkan modal untuk membangun bank syariah setelah prestasi tersebut. Namun mereka mundur untuk sementara waktu sambil menunggu payung hukum yang jelas. Padahal investor yang berminat punya kelas yang tidak kecil. Bank Pembangunan Islam misalnya, menyediakan dana sebesar 10 miliar dolar AS untuk program yang berkaitan dengan penghapusan kemiskinan. Belum lagi investasi langsung yang akan masuk ke sektor riil, infrastruktur, telekomunikasi, dan sebagainya.

Kehadiran UU Perbankan Syariah dan sebelumnya juga disahkan UU Surat Berharga Syariah (SBSN) pada 10 April 2008 diharapkan akan kembali merangsang investor untuk masuk ke pasar bank syariah di Indonesia. Sebab tiada lagi penghalang bagi kehadiran investor asing, terutama investor dari negara-negara Teluk yang berminat menanamkan modalnya di Indonesia.

Dengan begitu, mereka tidak perlu lagi 'transit' ke Malaysia atau bahkan Singapura sebelum ke Indonesia. Kini, mereka bisa langsung datang ke Indonesia untuk berinvestasi, termasuk dalam mengembangkan perbankan syariah. Malaysia juga Singapura merupakan dua negara yang paling berani dalam memajukan perbankan syariah. Bahkan, Singapura bertekad menjadikannya negaranya sebagai hub keuangan syariah dunia. Bermodal UU Perbankan Syariah dan UU SBSN, posisi Indonesia diharapkan akan lebih kuat dalam upaya mengembangkan keuangan syariah, dibanding negara-negara lain.

Sumber: Republika

UU Bank Syariah Disahkan

Selasa, 17 Juni 2008 17:22 WIB
Penulis : Asep Toha (Media Indonesia)

Pemerintah dan DPR RI mengesahkan Undang Undang Perbankan Syariah. Dengan terbitnya UU ini akan menggenjot pengembangan bank syariah dengan pertumbuhan sebesar 5% tahun ini. Hal ini diutarakan pengamat perbankan syariah Adiwarman Karim saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (17/6). Dia menyambut positif terbitnya UU tersebut. Pasalnya, dengan UU ini pelaku usaha dan pengguna jasa perbankan berbasis syariah akan memperoleh kepastian hukum. Hal ini akan menggenjot pertumbuhan bank syariah dari segi aset. Tahun ini, target perkembangan syariah ialah sebesar 5% yakni Rp90 triliun. "Dengan UU ini pelaku dan investor akan semakin merasa aman," katanya.
Dengan semakin jelasnya peraturan tentang perbankan syariah, potensi masuknya pembiayaan dari negara-negara Timur Tengah akan semakin besar. Selain itu, potensi pengelolaan dana haji yang jumlahnya triliunan rupiah juga semakin dekat. Soalnya, sebelum UU ini terbit, perbankan syariah sudah memperlihatkan tren peningkatan. Apalagi bila aturannya sudah dibakukan dalam bentuk UU.
Menanggapi hal ini, Adiwarman mengingatkan untuk pengaturan dana haji sebaiknya tidak dimasukan dalam UU ini. Pasalnya, masalah dana haji merupakan kewenangan Departemen Agama. Namun, dia mengatakan bila perbankan syariah bisa berkembang bukan tidak mungkin dana haji tersebut akan beralih dari perbankan konvensional ke bank Syariah.
Dalam sidang paripurna DPR RI hari ini sebanyak sembilan fraksi secara bulat menyetujui pengesahan RUU menjadi UU Perbankan Syariah. Hanya satu fraksi yakni dari Partai Damai Sejahtera yang menyatakan menolak. Dengan begitu, perbandingan jumlah menerima dan menolak yang jauh membuat RUU perbankan syariah lulus sebagai aturan baru.
Sementara itu, dalam paparannya, Perwakilan Pemerintah yakni Menteri Agama Maftuh Basyuni menyatakan positif dengan terbitnya UU baru. Hal ini sejalan dengan dinamika perbankan yang tengah diramaikan bisnis pembiayaan berbasis syariah. Menurut Maftuh, dengan lahirnya UU ini perbankan syariah tetap akan berada di bawah regulasi Bank Indonesia. Sedangkan, masalah penerapan tatakelola sesuai syariah akan berada di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ke depannya, MUI akan memiliki perwakilan di BI sebagai Dewan Pengawas Syariah. "Dari fatwa yang dikeluarkan MUI nantinya akan diadopsi dalam peraturan Bank Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah menjelaskan saat ini volume usaha syariah pada triwulan I 2008 telah mencapai Rp37,6 triliun. Sedangkan, dari evaluasi rencana bisnis bank (RBB) 2007, dari target aset per Desember 2007 sebesar Rp40 triliun telah tercapai sebesar 91,3%. Namun, pertumbuhan ini masih dibawah target akselerasi yang dicanangkan sebesar Rp49 triliun. Sedangkan, target dari RBB 2008 mencapai Rp51 triliun atau meningkat 40% (YoY). Lebih jauh, Fadjrijah menambahkan sampai triwulan I 2008 di Indonesia terdapat tiga BUS dengan UUS mencapai 28 unit. Selain itu, terdapat sebanyak 117 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Sedangkan, kantor yang dimiliki semua kelompok tersebut telah mencapai 724 buah dengan didukung office channel sebanyak 1.246 buah. Dari infrastruktur tersebut, Fadjrijah menambahkan total asetnya telah membukukan angka Rp38,13 triliun. Sedangkan, dana masyarakat yang terhimpun telah mencapai Rp29,49 triliun. Dana tersebut disalurkan melalui pembiayaan dengan total Rp28,81 triliun. Meski begitu, timbul kecenderungan perlambatan pada pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada kuartal I 2008. (Toh/OL-2)

10 Credos (terakhir/end)

PRINSIP # 10
GATHER RELEVANT INFORMATION, BUT USE WISDOM IN FINAL DECISION

Prinsip ini mengingkatkan kita untuk terus menerus belajar, belajar, dan belajar. Karena dunia ini berubah terus, Anda tidak bisa menjadi businessman, atau seorang marketer yang hanya menggunakan pendekatan-pendekatan lama, walaupun pendekatan itu dulunya bagus. Tapi sekarang, pendekatan-pendekatan itu harus terus-menerus diubah atau diperbaharui.

Tim saya menemukan bahwa: "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat," Al Qur'an surat Al Mujadalah : 11.

Menurut tim saya, dalam hadist juga disebutkan bahwa," Menuntut ilmu hukumnya wajib bagi muslim", Hadist riwayat Ibnu Majjah dan Baihaqi.

Bahkan Nabi pernah bersabda "Tuntutlah ilmu walau sampai ke Negeri Cina."

Saya belum berani mengatakan bahwa saya berbisnis dengan jujur itu karena iman, karena saya merasa iman saya belum sekuat Aa gym. Tapi dalam bahasa marketing, saya sering mengatakan begini kepada 140 orang anak buah saya, MarkPlus&Co harus benar-benar menjadi konsultan yang mendapatkan proyek tidak boleh menyuap.

Dan saya berani menjamin bahwa dalam mendapatkan klien, MarkPlus&Co selalu mendapatkan proyek dengan bersih, termasuk di banyak BUMN. Setiap saat saya selalu menekankan pentingnya kejujuran. Kalau harus sampai kalah dalam tender, tidak menjadi masalah, karena kita sudah berani bermain secara fair. Tetapi saya belum berani mengatakan bahwa hal itu karena iman, tapi lebih karena apa yang kita sebut sebagai diferensiasi.

Didalam marketing kita mengatakan bahwa to be different is very important, jadi jangan menjadi me too atau peniru. Sebetulnya ajaran marketing terbesar bukan berarti berjualan dengan menipu.

Ajaran marketing terbesar adalah kenalilah competitor Anda, dan jadilah different. Dan jagalah diferensiasi Anda kepada pelanggan sehingga mereka menghargai diferensiasi Anda. Dia membeli dengan jujur. Dia membeli dengan senang.

MarkPlus&Co sudah dikenal barangkali karena sudah 15 tahun berkiprah di Indonesia. MarkPlus&Co menjadi pioneer marketing sejak 15 tahun yang lalu, ketika Pak Harto masih memiliki power. Saat itu tidak ada orang yang percaya pada marketing, karena berbisnis itu gampang asal dekat dengan kekuasaan.

Tetapi kondisi persaingan telah membuat orang butuh marketing. Karena MarkPlus&Co yang memulai terlebih dahulu, dari positioningnya jelas, tidak boleh menyuap dalam bentuk apapun. Akhirnya semua orang tahu. Jadi orang yang menghubungi kami sudah tahu, walaupun dia kepala proyek dia tidak bakal mendapatkan apa-apa. Kalau dia menginginkan sesuatu dari proyeknya karena kebetulan dia memegang anggaran besar, tak mungkin mereka minta dari kami.

Saya melihat tren dunia sebetulnya juga ke arah itu. Walupun mungkin terdapat 70% atau bahkan lebih orang yang melakukan bisnis dengan mengikuti arus. Didalam bisnis internasional, kita harus belajar dari kasus keterpurukan Enron.

Good Corporate Governance (GCG) saat ini sudah menjadi syarat mutlak perusahaan, apalagi perusahaan public. Kalau perusahaan tidak menjalankan GCG dengan bagus, tidak transparan kepada shareholder, main-main di belakang dengan melakukan pembukuan ganda dan sebagainya, maka harga sahamnya akan turun.

Dan pada waktu kami beberapa tahun yang lalu diminta membantu sebuah bank syariah untuk merancang strategi marketingnya, ketika bank syariah untuk pertama kalinya dibuka untuk umum, saya percaya bahwa bank syariah sesudah momen krisis ini saatnya muncul. Hal ini mengingat positioning dari bank syariah sebagai bank yang jujur, bank yang menerima simpanan orang tetapi diusahakan secara jujur, dan keuntungan bersama.

Karena itu sekarang kita lihat di Indonesia bank syariah itu berkembang dengan pesat. Itu berkaitan dengan kebutuhan setiap orang untuk berhubungan dengan bank-bank yang jujur. Jadi menurut keyakinan saya, sudah saatnya kita melakukan bisnis dengan dilandasi semangat spiritual. Jadi 100% bisnis, 100% spiritual, bukan balancing, bukan juga polaris, tetapi integrasi antara bisnis dan spiritual.

Kalau kita betul-betul menjalankan integrasi, menjalankan bisnis kita dengan cara jujur, secara iman mungkin seperti yang dikatakan Aa Gym, akan mendapatkan rezeki dari Tuhan. Tetapi secara marketing benar, karena kita sedikit dari sekian orang yang melakukan itu. Kita akan menjadi different, menjadi semacam berlian dalam Lumpur.

Terakhir saya ingin menambahkan, bahwa semua topik yang menjadi tema Aa Gym keyword-nya adalah hati. Hati yang bening hati yang bersih, karena hati kelihatannya sudah banyak yang hilang untuk saat ini.

Dan itu bukan cuma tren Indonesia atau tren agama-agama tertentu tapi saya kira tren universal. Sehingga salah satu lagu yang menjadi hit di dunia dinyanyikan oleh kelompok Black Eyed Peas, anak-anak muda dengan gaya R&B berjudul "Where is the love." Dimanakah cinta? Katanya, kebenaran masih tersimpan di bawah karpet, jika kita tidak mengerti tentang kebenaran, maka kita tidak akan pernah menemukan cinta.

Kebenaran, cinta dan moralitas, bermuara pada hati. Mudah-mudahan kali ini Anda menemukan hati itu kembali. Dan mulai berbisnis dengan hati.

Sumber: The 10 Credos of Compassionate Marketing oleh Hermawan Kartajaya

Tuesday, July 1, 2008

10 Credos (sambungan)

PRINSIP # 7
GET YOUR CUSTOMER, KEEP, AND GROW THEM

Sekali Anda mendapatkan pelanggan, peliharalah hubungan yang baik dengan mereka. Anda harus memastikan bahwa mereka selalu puas dengan layanan yang Anda berikan, sehingga mereka menjadi loyal kepada Anda. Ini yang namanya keep the customer. Keep the customer saja tidak cukup, seterusnya Anda juga harus grow the customer. Artinya, Anda harus meningkatkan value yang Anda tawarkan sehingga pelanggan berkembang, maka otomatis value yang Anda terima dari mereka juga akan berkembang.

Tim saya menemukan kata - kata yang juga sering dikutip oleh Aa Gym : "Barang siapa ingin dimudahkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah dia bersilahturahmi," Hadist riwayat Muttafaqun Alaih.

Itu yang dinamakan customer relationship marketing atau apa yang kita sebut CRM.

PRINSIP # 8
WHATEVER YOUR BUSINESS, IT IS A SERVICE BUSINESS

Service business bukan hanya diterapkan pada bisnis hotel. Service business bukan hanya diterapkan pada bisnis retoran, tapi whatever your business Anda harus mempunyai jiwa melayani pelanggan.

Tim saya menemukan lagi: "Karena tangan yang di atas atau yang memberi lebih utama dari tangan yang dibawah, atau yang menerima. Dan mulailah dengan orang yang kau tanggung," Hadist riwayat Abu Hurairah ra.

Didalam marketing, customer satisfaction Anda tidak melakukan marketing.
PRINSIP # 9
ALWAYS REFINE YOUR BUSINESS PROCESS IN TERM OF QUALITY, COST, AND DELIVERY

Tugas sebagai marketer adalah untuk selalu meningkatkan QCD : Quality, Cost, and Delivery. Kasihan pelanggan kalau kita memberikan barang yang rongsokan.

Tim saya menemukan: "Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya," Al Qur'an Surat Al Israa: 34.

Saya membaca, di dalam Islam, dilarang melakukan tadlis, yaitu penipuan. Dalam bisnis, penipuan itu banyak macamnya, baik yang menyangkut kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan serta harga.

Sunday, June 29, 2008

10 Credos (sambungan)

PRINSIP # 4
CUSTOMER ARE DIFFERS, GO FIRST TO WHOM REALLY NEED YOU

Sebetulnya ini adalah prinsip segmentation. Anda tidak perlu pergi ke semua orang yang businessman, tetapi pergilah ke orang yang betul-betul membutuhkan Anda. Tim saya menemukan ayat : "Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, supaya saling kenal mengenal," Al-Qur'an Surat Al Hujuraat : 13

Jadi kita berbisnis harus menetukan siapa target pasar kita. Be honest kalau Anda tidak bisa melayani suatu segmen karena Anda tidak mampu, jangan masuk ke situ. Layanilah orang-orang yang betul-betul menjadi priority target market Anda.

PRINSIP # 5
ALWAYS OFFER GOOD PACKAGE AT A FAIR PRICE

Dalam prinsip ini, kita tidak boleh menjual barang jelek dengan harga yang tinggi, Sekali lagi tim saya menemukan kata - kata yang sangat bagus sekali, "Tidak dihalalkan bagi seorang muslim menjual barang yang cacat, kecuali ia memberitahukannya," Hadist Riwayat Ibnu Majjah dan Ibnu Hambali.

Saya juga membaca sendiri cerita di mana Nabi Muhammad menemukan ada seorang pedagang menjual jagung basah yang ditaruh tersembunyi. Nabi menyuruh pedagang itu menaruh jagung tersebut di luar supaya orang tahu kalau jagung itu basah. Dan karena itu saya pikir, marketing yang benar adalah marketing yang fair, di mana harga dan produk harus sesuai. Kalau kita menipu orang dengan memberikan produk yang jelek lama-lama akan ketahuan dan akhirnya kita akan ditinggalkan orang. Nabi sudah mengajarkan itu sejak dulu ketika beliau masih menjadi seorang pedagang.

PRINSINP # 6
ALWAYS MAKE YOURSELF AVAILABLE, AND SPREAD THE GOOD NEWS

Pada dasarnya, marketing harus menyebarkan kabar gembira, tapi kabar gembira yang baik. Tim saya menemukan suatu kata-kata yang bagus, "Ketika Rasulullah mengutus sahabatnya untuk menyelesaikan suatu urusan, beliau akan bersabda, sampaikanlah kabar gembira dan janganlah menakut-nakuti, serta permudahlah jangan mempersulit," Hadist riwayat Abu Musa ra.

Tim saya juga menambahkan, pada Al Qur'an terdapat ayat: "Dan tiadalah Kami mengutus kamu melainkan rahmat bagi semesta alam," Al Qur'an surat Al Anbiyaa : 107.

Bagi saya, marketing adalah good news. Anda jangan menjual dengan menodong, janganlah menjual dengan surat rekomendasi. Kalau Anda melakukan monopoli, atau mendapatkan proyek dengan surat rekomendasi pejabat, ya mereka akan membeli tapi karena todongan. Dan yakinlah, hal itu tidak akan bertahan lama.

bersambung...

Thursday, June 26, 2008

10 CREDOS (sambungan...)

PRINSIP # 1
LOVE YOUR CUSTOMER, RESPECT YOUR COMPETITOR

Cintailah pelanggan Anda, dan hormatlah pada competitor Anda. Tim saya menemukan ada disuatu hadist: "Allah tidak akan berbelas kasih pada seseorang bila ia tidak mengasihi sesamanya," Hadist riwayat Bukhari, dan Thabrani.
Dan tim saya juga menemukan suatu quotation, "Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap kamu untuk berlaku tidak adil," Al Qur'an surat Al Maidah : 8.

Aa Gym sudah jelas mengatakan, mengapa harus takut bersaing? Bersaing itu bagus. Kalau tidak ada lawannya kita selalu menjadi juara, tapi apa artinya juara? Bagi orang marketing kita harus melihat hal-hal sebagai berikut :

Pertama, competitor akan memperbesar pasar, sebab tanpa competitor industri tidak akan berkembang. Sebagai contoh, orang yang menjual martabak di suatu tempat, kalau tidak ada orang yang menjual martabak di sebelah-sebelahnya, maka pasar permartabakan mungkin tidak akan besar. Jadi your competitor will increase your market.

Kedua, competitor Anda sebetulnya perlu dibenchmark, mana yang bagus dan mana yang jelek. Yang bagus harus ditiru, namanya benchmarking. Dalam istilah manajemen, mempelajari competitor itu tidak ada yang salah, malah dianjurkan.

Ketiga, kalau Anda tahu competitor Anda melakukan strategi, barangkali belum tentu Anda harus meniru dia. Ada yang perlu ditiru, tapi justru ada yang harus dilakukan diferensiasi, yakni dengan menciptakan hal yang berbeda dengan apa yang telah dimiliki oleh competitor.

PRINSIP # 2
BE SENSITIVE TO CHANGE AND BE READY TO TRANSFORM

Dunia tidak akan selamanya seperti ini. Lanskap bisnis akan terus berubah. Kompetisi yang semakin sengit tidak mungkin dihindari lagi. Globalisasi dan teknologi akan membuat pelanggan semakin pintar. Kalau kita tidak sensitive dan tidak cepat-cepat mengubah diri, maka kita akan habis.

Tim saya menemukan, "Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka akan mengubah keadaan yang ada pada mereka sendiri," Al Qur'an Surat Ar - Ra'd : 11.

Dan saya ingat cerita yang indah Nabi Nuh yang dibisiki Tuhan bahwa akan ada banjir besar, tapi Nabi adalah orang yang sensitif. Lalu Nabi Nuh membuat kapal. Kita bukan Nabi, tidak mungkin Tuhan itu dengan gampang membisiki kita kalau kita tidak sangat dekat dengan Tuhan. Karena itu kita harus mendekatkan diri pada Tuhan secara terus menerus mengasah sensitifitas terhadap perubahan, sehingga kita lebih siap menghadapi persaingan.

PRINSIP # 3
GUARD YOUR NAME, BE CLEAR AND WHO YOUR ARE

Aa Gym sebelumnya telah mengatakan dengan jelas tentang pentingnya menjaga nama baik. Menjadi koruptor termasuk orang yang tidak bisa menjaga nama baik. Padahal di dalam marketing diajarkan, "brand name is every thing". Seringkali orang membeli barang yang brand name bagus, walaupun secara kualitas, barang tersebut sama dengan yang lain. Guard your name be clear of who your are.

Tim saya melihat, menyelidiki, dan memaparkan kepada saya bahwa sebelum diangkat menjadi rasul, profesi Nabi adalah berdagang yang dia lakukan sejak usia 12 tahun. Dalam berdagang Nabi dikenal jujur sehingga mendapat julukan Al Amien. Mister Clean, Mister Trusty. Jadi dengan demikian Nabi Muhammad sudah memberikan contoh, bahwa positioning dan diferensiasinya berbeda dibanding dengan pedagang-pedagang lain.

Wednesday, June 25, 2008

10 Credos Of Spiritual Marketing

THE 10 CREDOS OF COMPASSIONATE MARKETING
oleh Hermawan Kartajaya

"Can You Practice What You Preach, And Would You Turn The Other Cheek?"
- Where Is The Love, Black Eyed Peas -

***

Saya merasa terhormat ketika diundang untuk berceramah bersama dengan KH Abdullah Gymnastiar. Bagi saya, Aa Gym adalah asset nasional. Dan kalau orang di seluruh dunia tahu, sebetulnya Aa Gym sudah merupakan asset dunia.

Karena itu ketika saya mendapat undangan untuk mengisi ceramah bersama Aa Gym, saya langsung membentuk tim di MarkPlus&Co yang terdiri dari teman – teman Muslim. Saya minta mereka mempelajari buku - buku Aa Gym, berkonsultasi dengan pakar bisnis Islam, dan mempelajari kitab suci untuk memperkaya konsep yang sedang saya kembangkan.

Inilah konsep Compassionate Marketing yang pertama kali saya share bersama Aa Gym di Bandung beberapa waktu yang lalu.

Saya melihat, dengan berkembangnya IT yang semakin meningkat, informasi semakin banyak, ternyata orang menjadi semakin bingung. Tidak seperti yang dulu diharapkan, kalau informasi semakin banyak, kita semakin pasti. Akibatnya, sekarang orang lebih membutuhkan spiritualitas dari pada dulu.

Dalam pikiran saya ada tiga era perkembangan spiritual. Era pertama ketika orang melakukan polaris, antara spiritual itu sendiri dan bisnis. Saya masih ingat ada salah satu bos yang tidak perlu saya sebutkan namanya. Dia adalah salah satu bos besar dalam bisnis di Indonesia. Bos ini mengatakan pada saya, "Hermawan, kalau kamu mau berbisnis, jangan berpikir soal agama. Bisnismu itu di kiri, agama itu di kanan. Kalau kamu mau mendalami agama, pelajarilah betul - betul, jadilah kiai, jadilah pendeta, jadilah biarawan." Inilah yang saya sebut sebagai era pertama ketika orang benar- benar memisahkan antara urusan spiritual dengan urusan bisnis.

Kemudian muncul era kedua, yang dimulai ketika keadaan makin tidak menentu. Ketika lanskap bisnis semakin berubah terus, tidak stabil, orang mulai bingung, orang mulai melakukan yang namanya balancing. Mereka berbisnis dengan cara dunia, mereka tidak segan - segan meminta - minta, berkolusi ataupun melakukan tindakan - tindakan yang tidak etis. Tidak malu - malu, karena pada umumnya semua pebisnis melakukan hal seperti itu. Bahkan kalau pebisnis tidak melakukan hal seperti itu, mereka dianggap bukan pebisnis.

Namun ada sejumlah pebisnis yang menyumbangkan sebagian hasil binisnya yang dilakukan secara kurang etis tersebut untuk kepentingan spiritual. Jadi semacam Robin Hood. Di era tersebut orang akan berpikir, saya binisnya boleh menyuap, boleh menerima hasil korupsi asal uangnya disumbangkan lagi untuk kegiatan - kegiatan kemanusian, social dan keagamaan.

Saya melihatnya era ini sudah berlalu. kita mesti masuk pada era ketiga, bukan lagi era balancing tetapi masuk pada era integration. Menurut pendapat saya sekarang sudah tiba saatnya, bahwa kita harus melakukan 100% bisnis, 100% spiritual.

Jadi tidak perlu lagi ada polarisasi : kalau saya berbisnis, tidak perlu spiritualitas, kalau saya mandalami spiritualitas, tidak boleh lagi berbisnis. Atau dengan cara kedua, balancing, saya berbisnis dengan cara yang tidak spiritual. Boleh korupsi asal hasilnya saya sumbangkan untuk kegiatan spiritual.

Menurut saya, sekarang the ultimate stage adalah stage ketiga. Kita bisa melakukan 100% bisnis dan spiritual sekaligus. Dan kalau kita persempit dalam dunia marketing, orang akan bertanya-tanya, apa bisa kita menjalankan 100% marketing 100% spiritual?

Keraguan ini muncul karena banyak orang salah mengerti, yang dimaksud dengan marketing hanyalah selling. Dan kebanyakan salesman adalah orang yang omong besar dan manis. Yang dijanjikan seperti ini, tapi yang diserahkan bukan itu. Hal ini membuat banyak orang salah mengerti. Marketing diidentikkan dengan selling. Sedangkan selling itu diidentikkan dengan cheating. Ini yang keliru!

Kalau kita telusuri lebih mendalam akar-akar marketing yang sebenarnya, saya menemukan sepuluh hal yang saya pikir sama sekali tidak boleh dipertentangkan, bahkan tidak boleh diseimbangkan, tetapi harus diintegrasikan dengan nilai-nilai spiritual. Dari telusuran saya bersama tim, ternyata di dalam Kitab Suci dan Hadist banyak sekali ditemukan nilai-nilai spiritual dalam bisnis.

Perkenankanlah saya untuk mengutarakan konsep "The 10 Credos of Compassionate Marketing", berikut ini satu per satu, mudah-mudahan ada inspirasi untuk kita semua.
--bersambung--

Friday, May 9, 2008

Bagaimana Bekerja di Bank Konvensional?

Saya adalah karyawan Bank Konvensional. Haramkah gaji saya ?

Jawab:
Sesuai penjelasan dari Dr. Yusuf Qardhawi didalam buku “Fatwa-Fatwa Kontemporer” yang sudah banyak beredar, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan :
Pertama kali adalah perkuat keyakinan Bapak/Ibu bahwa bunga bank itu haram. Dengan demikian, karena penghasilan utama bank tempat Bapak/Ibu bekerja adalah dari pendapatan bunga, maka perkuat juga keyakinan bahwa gaji yang Bapak/Ibu terima selama ini “tidak bersih”.

Langkah kedua adalah segera bertaubat dan mohon ampun kepada Allah. Perbanyak infak dan shadaqah.

Jangan langsung memutuskan untuk keluar dari bank tersebut. Ingat, anak dan istri Bapak/Ibu perlu makan. Jalan keluarnya adalah segera lakukan usaha yang keras untuk mencari pekerjaan lain sesuai keahlian Bapak/Ibu.

Sunarto Zulkifli

Tuesday, May 6, 2008

Mencicil Secara Aman dengan Murabahah

Urusan cicil mencicil tampaknya sudah menjadi suatu kebudayaan baru di negeri ini. Lihat saja ‘demam’ kartu kredit dimana-mana seperti Citibank, Standard Chartered Bank, Bank BNI, Bank BII, dan lain-lain. Selain bank, lembaga keuangan non bank ternyata juga sudah mulai merambah kebudayaan baru ini seperti GE, Sumber Kredit, Columbia dan lain-lain. Gejala ini tampaknya bukan saja merupakan kebudayaan baru, tetapi juga sudah menjadi gaya hidup. Kenapa ? Bagaimana tidak, kalau saat ini orang bahkan berlomba-lomba memperoleh kartu kredit. Bahkan kartu kredit sudah menjadi kebanggaan tersendiri bagi pemiliknya. Pemilik kartu kredit seperti memiliki status sosial tersendiri yang jauh lebih tinggi ketimbang orang yang tidak memilikinya. Gaya hidup seperti ini sebenarnya telah lama dikenal, terutama untuk pengadaan rumah dan kendaraan yang lebih dikenal dengan nama KPR (kredit pemilikan rumah) dan KPKB (kredit pemilikan kendaraan bermotor). Bahkan ada idiom yang cukup tenar.. singkatan KPR BTN adalah Kepingin Punya Rumah, Bayar Tapi Nyicil…

Minimal ada 2 (dua) motivasi utama munculnya gaya hidup “cicil mencicil” ini. Motivasi pertama adalah investasi. Hal ini cenderung dilakukan oleh orang-orang yang memiliki dana berlebih. Dengan menggunakan sistem cicilan, maka diharapkan akan terjadi penundaan penggunaan dana, sehingga dapat dialihkan untuk tujuan investasi. Sedangkan motivasi yang kedua adalah keharusan. Hal ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki dana secara tunai. Tampaknya alasan yang kedua ini merupakan motivasi yang terbesar dari masyarakat yang menggunakan sistem cicilan untuk pengadaan rumah atau kendaraan. Hal ini merupakan implikasi dari tingginya harga pengadaan barang apabila dibandingkan dengan penghasilan yang dimiliki. Bahkan ada frase yang cukup tenar : “Kalau tidak mencicil, kapan bisa punya barang ?”. Apapun motivasinya, secara tidak sadar kita telah membentuk suatu kebudayaan baru, “cicil mencicil”.

Efek Negatif Budaya “Cicil Mencicil”
Akibat iming-iming kemudahan yang akan diperoleh, masyarakat berbondong-bondong mencari fasilitas cicilan dari bank ataupun lembaga keuangan non bank (multi finance). Begitu semangatnya, hingga tanpa sadar masyarakat peminat cicilan mulai terikat dengan sistem bunga yang memang biasa digunakan oleh bank ataupun mutli finance. Masyarakat tidak lagi memperhatikan sifat dasar bunga yang cenderung fluktuatif.

Hingga suatu saat dimana terjadi krisis ekonomi yang datangnya begitu mendadak dan tidak disangka-sangka. Tepatnya diawal bulan November 1997, pemerintah mengumumkan penutupan mendadak beberapa bank swasta nasional. Peristiwa tersebut berimplikasi kepada pengangguran besar-besaran, rush (penarikan uang dari bank oleh nasabah), demonstrasi besar-besaran oleh masyarakat yang tidak sempat menarik dananya dan yang paling terasa adalah berkurangnya kepercayaan masyarakat domestik dan internasional terhadap sistem perbanakan di Indonesia. Mulai saat itu, berbagai bencana mulai menimpa secara beruntun, antara lain : terhambatnya proses produksi produk impor karena LC (Letter of Credit) dari Indonesia tidak diterima/percaya oleh eksportir di luar negeri, melemahnya rupiah akibat aksi borong dollar oleh para spekulan dan pengusaha dalam rangka pembayaran hutang dan yang terakhir adalah naiknya harga semua barang kebutuhan masyarakat.

Permasalahan terbesar bagi perbankan adalah negative spread. Untuk mempertahankan dan sekaligus menghimpun dana masyarakat (nasabah deposan/penabung), maka bank menaikkan tingkat suku bunga deposito. Dan kenaikkan tingkat suku bunga ini kemudian dibebankan kepada para kreditur (peminjam) dengan tingkat suku bunga yang hampir tidak masuk akal. Pada akhir tahun 1997 hingga awal 1998, tingkat suku bunga kredit mencapai 120 %. Secara logika sederhana saja, tidak ada usaha sektor riil apapun yang mampu bertahan dengan tingkat suku bunga sebesar itu. Akibatnya, bukannya membaik malahan meningkatkan jumlah kredit macet di berbagai sektor.

Efek langsung yang dirasakan oleh masyarakat peminat cicilan adalah kenaikan tiba-tiba harga cicilan yang harus dibayar tanpa pemberitahuan terlebih dulu. Ada kasus kenaikan cicilan rumah yang biasanya hanya dua ratus ribu rupiah sebulan tiba-tiba naik menjadi hampir tiga kali lipat yaitu Rp500 ribu sebulan. Kasus ini merupakan salah satu kasus dari ribuan kasus serupa di berbagai pelosok negeri ini. Makanya tidak heran kalau banyak masyarakat yang mengeluhkan hal ini. Namun demikian, pihak kreditur yakni bank dan lembaga keuangan lainnya, ternyata berada di pihak yang benar secara hukum positif. Dalam akad kredit dengan tegas dinyatakan bahwa bank berhak mengubah tingkat suku bunganya tanpa pemberitahuan terlebih dulu. Implikasinya adalah terjadi kredit macet besar-besaran dalam beberapa bulan ke depan setelah itu, dan bahkan ada yang sampai pada kondisi pengambilalihan kepemilikan oleh bank. Masyarakat peminat cicilan hanya bisa mengeluh tanpa tahu kemana harus meminta perlindungan.

Selain permasalahan di atas, sebenarnya masih banyak implikasi negatif lainnya dari penerapan sistem bunga antara lain : krisis ekonomi, inflasi yang tiada henti, dan mempercuram jarak antara kaya dan miskin.

Budaya Yang Tak Pernah Surut
Ibarat seorang pahlawan yang pantang mundur, budaya cicil mencicil ternyata tak pernah surut meski banyak contoh kasus yang terjadi di masa krisis moneter yang nota bene masih terus berlangsung hingga kini. Saat ini orang seakan melupakan kasus awal mula krisis ekonomi nasional di tahun 1997 dan kembali menikmati budaya cicil mencicil. Padahal kondisi ekonomi negara ini dapat dikatakan masih belum seluruhnya pulih, bahkan cenderung memburuk akibat ketidakmampuan pemerintah untuk memberantas KKN secara lebih cepat.

Namun demikian, apabila melihat tingkat kebutuhan yang meningkat, maka budaya cicil mencicil tidak dapat dikatakan sepenuhnya negatif. Hal ini disebabkan budaya ini menyangkut kebutuhan primer setiap orang, seperti rumah dan kendaraan. Jadi jika melihat hal ini, maka cicil mencicil bukanlah budaya yang harus dihilangkan. Namun demikian, yang perlu dilakukan adalah memperkecil resiko tersebut. Bagaimana caranya ?

Mencicil Secara Aman dengan Murabahah
Satu-satunya cara menepis resiko di atas adalah berpaling kepada perbankan syariah. Mengapa ? Jawabannya sangat singkat, yakni karena bank syariah tidak mengenal sistem bunga. Pada bank syariah, budaya cicil mencicil terakomodasi dengan suatu prinsip yakni al-murabahah. Berbeda dengan perbankan konvensional yang menggunakan sistem bunga, maka murabahah menggunakan sistem margin keuntungan. Hal ini karena murabahah merupakan prinsip jual beli, dimana seorang pemilik barang dapat melakukan penjualan dengan harga tertentu yang memperhitungkan margin keuntungan bagi penjualnya.

Persoalannya adalah bagaimana bank syariah menentukan nilai margin keuntungan suatu transaksi ? Walaupun kaum ahli dan praktisi perbankan syariah tengah masih terus melakukan penelitian untuk menentukan acuan penentuan margin keuntungan, pada kenyataannya bank syariah memang masih mengacu kepada tingkat suku bunga pasar yang ada. Dengan demikian, pada beberapa kasus seringkali ditemukan kondisi dimana nilai cicilan di bank syariah hampir sama dengan bank konvensional. Bahkan implikasi negatifnya adalah munculnya pemikiran skeptis yakni “…ternyata bank syariah tidak ada bedanya dengan bank konvensional….”. Benarkah ?

Ada satu hal yang terlupakan yakni bahwa prinsip dasar bank syariah dalam memberikan pembiayaan adalah prinsip jual beli. Dengan demikian nilai pembiayaan yang diberikan kepada nasabah merupakan nilai jual barang yang tidak akan berubah hingga transaksinya selesai dan bukan nilai pinjaman uang yang tergantung kondisi bunga saat itu. Bank syariah tidak diperkenankan mengubah-ubah harga jual barang meskipun terjadi perubahan nilai suku bunga pasar. Sebagai contoh, apabila anda ingin membeli rumah seharga lima puluh juta rupiah dengan sistem cicilan selama satu tahun, maka bank akan membelikan terlebih dahulu rumah dimaksud dan akan dijual kembali kepada anda dengan harga lima puluh juta ditambah margin keuntungan sebesar sepuluh juta rupiah dan dicicil selama satu tahun. Besarnya harga jual rumah oleh bank adalah enam puluh juta rupiah dengan sistem cicilan selama satu tahun. Nilai enam puluh juta tersebut merupakan nilai jual akhir yang tidak akan berubah hingga masa cicilan selesai walaupun terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kenaikan tingkat suku bunga bank di pasar. Baik terjadi penurunan ataupun kenaikan tingkat suku bunga dalam sistem ekonomi nasional, besarnya cicilan anda tetap sama seperti semula. Bank ataupun lembaga pembiayaan lainnya paling-paling hanya mampu menebar janji untuk memberikan fied rate selama 1 tahun, dan selanjutnya tergantung pasar.

Sekarang mari kita bandingkan dengan sistem konvensional. Apabila anda ingin membeli rumah seharga lima puluh juta rupiah, maka bank konvensional akan memberikan pinjaman lima puluh juta rupiah dengan tingkat bunga 20% per tahun. Walaupun cicilannya sama dengan bank syariah, namun jika terjadi perubahan tingkat suku bunga maka jumlah cicilan bunga pun akan meningkat. Mencermati kedua contoh kasus tersebut, maka sistem murabahah dari bank syariah merupakan sistem teraman yang dapat dipilih oleh masyarakat peminat cicilan.

Aman di dunia, aman di akhirat
Uraian di atas merupakan suatu gambaran singkat yang mengindikasikan bahwa mencicil dengan sistem murabahah dari bank syariah merupakan metode yang aman secara materiil atau dapat dikatakan duniawi. Selain itu, bertransaksi dengan sistem murabahah dari bank syariah merupakan transaksi yang aman di sisi Tuhan. Hal ini karena transaksi murabahah merupakan pesaing utama yang mampu mengalahkan sistem bunga (baca : riba) yang dibenci Tuhan. Ajaran agama manapun pada dasarnya tidak membolehkan perlakukan bunga atau riba dalam sistem ekonomi, karena sistem bunga (riba) diciptakan dalam kondisi sekularisasi kehidupan beragama dari kehidupan duniawi. Jadi selain aman didunia, maka mencicil dengan sistem murabahah juga aman di akhirat (di sisi Tuhan). Dan jika anda meninggalkan transaksi yang dibenci Tuhan, maka tidak ada lagi balasannya kecuali kebaikan yang berlipat ganda di dunia dan di akhirat.

Sunarto Zulkifli

Thursday, May 1, 2008

Gaji Masuk Ke Bank Konvensional.

Seorang nasabah datang. Beliau adalah karyawan perusahaan yang setiap bulan pembayaran gajinya dilakukan melalui Z (konvensional). Apa yang harus beliau lakukan ?

Jawab :
Dana yang diterima setiap bulan di bank Z tidak berdosa asalkan langsung ditarik atau ditransfer ke rekening di bank Syariah, sehingga tidak akan memperoleh bunga dari bank ybs.

Yang harus segera dilakukan antara lain :
1. Mendatangi kantor Bank Syariah terdekat
2. Hubungi Customer Service untuk pembukaan tabungan
3. Segera tutup tabungan di bank konvensional dan lakukan pemindahan dana dari tabungan tersebut ke tabungan Bapak/Ibu yang baru di bank syariah
4. Khusus untuk tabungan untuk menerima gaji di bank Z, untuk sementara jangan ditutup dulu. Hubungi Customer Service untuk membuat Standing Instruction yang berisi perintah pendebetan otomatis setiap bulan dari rekening dimaksud ke rekening Tabungan di bank Syariah.
5. Selanjutnya lakukan proses kompromi dengan perusahaan tempat bekerja untuk melakukan kerjasama pembayaran gaji (Payroll system) dengan Bank Syariah. Kebetulan sekali beberapa bank syariah telah siap dengan fasilitas ini.

Sunarto Zulkifli

SERVICE QUALITY DALAM INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH

APA ITU SERVICE QUALITY ?

Pandangan Lama/Tradisional. Pandangan lama tentang service quality menekankan pada perilaku yang ramah kepada customer. Secara umum, definisi service quality dapat dirumuskan sebagai upaya perusahaan meningkatkan pelayanan kepada customer dalam bentuk memberikan pelayanan dengan perilaku yang sopan, ramah, kooperatif dan lain-lain. Untuk itu, perusahaan biasanya membuat training untuk semua staf front liner tentang cara menghadapi customer secara baik.

Pandangan Baru/Modern. Pandangan terkini tentang service quality tidak lagi menekankan pada perilaku yang ramah kepada customer, tetapi lebih kepada upaya memberikan nilai (value) kepada nasabah. Secara umum, definisi service quality terkini dapat dirumuskan sebagai upaya perusahaan meningkatkan pelayanan kepada customer dalam bentuk memberikan nilai terbaik yang paling mungkin disediakan perusahaan untuk customer. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menjawab kebutuhan customer dan apabila mungkin memberikan solusi diatas harapan nasabah. Untuk mendevelop service quality kini cukupkah hanya dengan training ?

Pandangan Islam. Pandangan Islam tentang service quality tidak terbatas pada persoalan duniawi belaka namun lebih jauh lagi yakni suatu bagian dari ibadah yang diperintah Tuhan. Dengan demikian, penerapan service quality didalam Islam tidak saja didasari oleh semangat meningkatkan kualitas layanan tetapi juga upaya optimal meraih cinta Tuhan. Karena itu, unsur-unsur yang mempengaruhi tingkat penerapan Service quality tidak boleh bebas nilai melainkan harus tetap berada pada rambu-rambu ajaran Tuhan.

“Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik” (QS. Al-Furqan ayat 63)

“Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu ....”. (QS. Lukman ayat 19)

Sunarto Zulkifli

Tuesday, April 29, 2008

Tabungan Pensiun

Ada seorang tua bertanya kepada saya. Ia adalah pensiunan PNS, setiap bulannya menerima tunjangan pensiun yang dikredit ke tabungan di Bank X (konvensional). Apakah berdosa ? Apa yang harus saya dilakukan ?
Jawab :
Tidak semua transaksi di bank konvensional itu haram. Batasannya adalah selama Bapak/Ibu tidak melakukan transaksi bunga. Transaksi seperti transfer, kliring, inkasso dan lain-lain tidak termasuk yang diharamkan karena merupakan transaksi jasa yang tidak terkait dengan bunga.

Dana yang Bapak terima setiap bulan di Bank X tidak berdosa asalkan langsung ditarik atau ditransfer ke rekening di bank Syariah, sehingga tidak akan memperoleh bunga dari bank ybs.

Yang harus Bapak/Ibu lakukan antara lain :
i. Mendatangi kantor Bank Syariah Mandiri terdekat (catatan : karena saat ini BSM sudah bisa melayani pembayaran pensiun)
ii. Hubungi Customer Service untuk pembukaan tabungan

Mudahkan...

Sunarto zulkifli

Anakku Azka

Tuesday, April 22, 2008

Met Ultah Mama

Hari ini ibu mertua saya ultah... Met ultah ya mah.. semoga hidupnya makin barokah... diberikan kesehatan. Terima kasih sudah mendidik kami...

Btw, kebetulan mertua saya ini kembar loh... berarti saya ada peluang punya anak kembar ya.. he..he..

Dulu saya masih sering ketukar... Lucu juga kadang-kadang..

Konsep Investment Banking Dalam Perbankan Syariah

“Implementasi Mudharabah Muqayyadah dalam Perbankan Syariah”

Secara defenisi, investasi adalah menggunakan dan memanfaatkan uang untuk mendapatkan uang lebih banyak lagi, dengan cara menempatkan uang tersebut pada usaha yang diharapkan akan meningkat nilainya pada masa yang akan datang. Usaha dimaksud adalah usaha di sektor riil (tangible economic equity). Berbeda dengan investasi lainnya, investasi syariah memiliki spesifikasi yang lebih khusus antara lain : tidak mengenal sistem bunga, mempertimbangkan kehalalan usaha, dan keadilan transaksi. Investasi syariah tidak hanya melulu bicara tentang making money, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai spiritual, keadilan dan kemaslahatan. Dengan demikian, maka pola investasinya akan menjadi lebih rumit, terutama bagi sebagian orang yang tidak memiliki semangat spirituil sejati. Namun begitulah adanya, sebagaimana firman Tuhan yang menyebutkan bahwa perjalanan menuju syurga itu menanjak, berbatu dan berliku. Sangat berbeda dengan perjalan menuju neraka yang landai, lurus dan mulus.

Skim Investasi Syariah
Meskipun belum banyak digeluti oleh sebagian orang, ternyata investasi syariah memiliki keragaman yang lebih luas ketimbang skim inestasi non syariah. Ada beberapa skim investasi syariah yang dapat dijadikan acuan, antara lain :

a. Pembiayaan Modal Kerja (Working Capital Financing Fund)
Skim ini bertujuan untuk memperoleh pengembalian yang optimum dengan jadual pembayaran yang sudah ditentukan. Dalam skim ini, transaksi dipecah menjadi 2 akad, yang terpisah yaitu: Murabahah dan Mudharabah secara proporsional. Dengan begitu, diharapkan akan diperoleh pendapatan yang tetap dari transaksi murabahah. Sementara itu, investor akan memperoleh penghasilan yang berfluktuasi dari transaksi mudharabah. Namun demikian, skim ini ditentang oleh Zainul Arifin dengan alasan bahwa tujuan investor adalah investasi, dan bukannya bertransaksi jual beli (murabahah).

b. Skim Proteksi Modal (Capital Protection Investment Scheme)
Tujuan utama skim ini adalah mencapai keuntungan yang optimum dengan mekanisme perlindungan (dalam mata uang asing) sesuai dengan Syariah Islam. Dalam skim ini, transaksi murabahah dilakukan dengan pemilik perusahaan dan disaat yang sama melakukan transaksi mudharabah dengan anak perusahaan (portofolio). Dengan struktur investasi tersebut, transaksi mudharabah terproteksi oleh transaksi Murabahah dengan sistem pendapatan yang fix.

c. Murabahah Property Fund
Objektif skim ini adalah memberikan penghasilan yang stabil dengan menetapkan pembayaran tetap tahunan dalam mata uang US Dollar (asing). Transaksi dalam skim ini didasarkan atas Murabahah dengan ekspektasi waktu pengembalian 5 tahun. Dana akan diinvestasikan dalam pembelian penghasilan/pembayaran yang didapat dari properti dan selanjutnya properti tersebut segera dijual kembali secara Murabahah kepada perusahaan dalam jangka waktu 5 tahun.

d. Al-Manzil Fund Scheme
Tujuan investasi dengan skim ini adalah memperoleh hasil jangka panjang dari investasi “Asset backed securities” dengan perlindungan mata uang rupiah (domestic currency) mengikuti prinsip Syariah Islam. Skim ini digunakan untuk pembiayaan pengadaan rumah, dan diproyeksikan untuk menggantikan produk KPR. Skim investasi ini sepenuhnya dilakukan atas dasar Mudharabah antara Investor dan manager Investasi, dengan dukungan Mortgage Agreement dan Buy Back Guarantee. Pada skim ini digunakan beberapa akad antara lain : mudharabah antara bank dengan investor, istishna’ antara bank dengan pengembang, serta sewa beli dan murabahah antara bank dengan konsumen. Skim ini akan menjadi skim yang mampu berdiri sendiri (bebas pengaruh fluktuasi suku bunga), manakala investor-investor tersebut juga merupakan kumpulan konsumen akhir.

Islamic Money Market.
Pada sistem yang lebih makro, investasi syariah dapat berpartisipasi dalam sistem pasar uang yang saat ini telah banyak dikenal. Namun demikian, banyak modifikasi yang perlu dilakukan jika ingin ikut berpartisipasi dalam pasar uang. Dalam sistem ekonomi Islam, beberapa ulama dan praktisi lebih banyak menyebutnya sebagai Pasar Keuangan bukannya Pasar Uang, atau lebih dikenal dengan istilah Islamic Money Market. Tujuan pengadaan Islamic Money Market adalah untuk menyediakan fasilitas likuiditas dengan tingkat pengembalian yang kompetitif serta sesuai dengan prinsip Syariah Islam.

Struktur Investasinya dilakukan secara simultan. Pertama, dana kelolaan akan didaftarkan pada BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal). Dana dimaksud kemudian akan dipisahkan antara portofolio Rupiah dan US Dollar (foreign Currency). Portofolio dalam bentuk rupiah akan diinvestasikan dalam skim Ijarah atau Murabahah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Portofolio dimaksud maksimal terdiri dari 10 saham yang sangat likuid yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta. Sementara itu, portofolio US Dollar (Foreign Currency) akan diinvestasikan pada produk-produk investasi dalam bentuk US Dollar yang diterbitkan oleh Bank Islam Internasional yang kredibel.

Aktivitas investasi harus sesuai dengan kebutuhan akan Dewan Syariah Islam yang kredibel. Maksimal Investasi pada Ijarah/Murabahah adalah 80% dari total nilai asset, dan investasi pada saham-saham lain terbatas pada 10 besar saham yang paling likuid dengan tingkat volatilitas yang rendah.

Implementasi Sistem Investasi Pada Perbankan Syariah
Saat ini harus diakui bahwa perkembangan perbankan syariah masih lamban. Hal ini terlihat dari komposisi asset perbankan syariah yang tidak mencapai 1% daripada total asset perbankan nasional. Hal ini dapat dimaklumi karena sistem perbankan syariah memerlukan proses edukasi yang panjang bagi masyarakat dan bahkan para pelaku perbankan syariah sendiri. Salah satu pola fikir masyarakat yang harus diubah adalah mengubah pola hidup menabung menjadi pola hidup berinvestasi. Saat ini masyarakat lebih senang menabung daripada berinvestasi karena tanpa harus bekerja akan selalu memperoleh bunga yang besar dan tetap setiap bulannya. Selain itu, pokok tabungannya pun dijamin oleh pemerintah. Pola hidup seperti ini kemudian menghasilkan manusia-manusia pemalas yang ingin mendapat uang banyak tanpa ingin bekerja. Dampaknya bagi perekonomian nasional sudah dapat diduga, yakni stagnasi sektor riil akibat tidak sinkron dengan sektor perbankan.

Bagi praktisi perbankan sendiri, harus segera dilakukan perubahan dan pelurusan konsep tabungan dan investasi. Tabungan itu bukanlah mudharabah melainkan wadiah. Perbankan syariah harus segera melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang karakteristik investasi, terutama adanya peluang untung – rugi. Sedangkan skim investasi seperti mudharabah dan musyarakah harus segera diubah dari konsep revenue sharing menjadi profit sharing.

Mudharabah Muqayyadah
Dalam implementasinya di sistem perbankan syariah, terdapat kesalahan persepsi di kalangan masyarakat ekonomi syariah yakni selalu menggandengkan antara akad-akad fiqh dengan transaksi perbankan modern. Sebagai contoh jika bicara tentang ijarah maka pasti leasing, jika bicara tentang mudharabah muqayyadah maka pasti disimpulkan bahwa itu adalah direct investment. Padahal keduanya sama sekali tidak ada hubungannya. Dalam satu transaksi perbankan, dapat dilakukan dengan beberapa macam akad fiqh. Sebagai contoh, mudharabah muqayyadah tidak mesti digunakan untuk direct investment saja, tetapi juga dapat digunakan untuk transaksi bank lainnya. Konsep transaksi suatu produk perbankan dapat dibentuk dalam beberapa alternatif akad fiqh. Namun demikian, kemudian dipilih alternatif terbaik dengan kriteria : kehalalan transaksi, kemudahan implementasi dan
profitability transaksi.

Transaksi mudharabah muqayyadah tidak mesti berdiri sendiri, namun juga dapat dikombinasikan dengan skim lanjutan yang bentuknya bisa beraneka ragam, seperti murabahah, salam, ijarah dan lain-lain. Transaksi mudharabah muqayyadah terdiri dari 2 (dua) skema besar yakni off balance sheet dan transaksi on balance sheet. Transaksi mudharabah muqayyadah off balance sheet inilah yang bisa disebut sebagai direct investment. Pada transaksi ini, penandatanganan akad terjadi antara investor (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib). Bank sama sekali tidak terlibat dalam akad dimaksud. Dalam transaksi ini, bank hanya bertindak sebagai arranger saja sehingga tidak berhak memperoleh bagi hasil hanya arranger fee saja. Keterikatan bank dengan para pihak yang terlibat (investor dan pengusaha) dapat dilakukan dengan 2 (dua) akad yakni : akad simsar/samsarah dan akad jo’alah. Akad simsar terjadi jika bank bertindak menyediakan jasa untuk mempertemukan antara investor dan mudharib. Pada sistem ini bank biasanya membuat Info Memo tentang bisnis tertentu untuk kemudian ditawarkan kepada para investor. Bank menjamin kebenaran data didalam Info Memo tersebut, tetapi tidak bertanggung jawab atas risiko bisnis dimaksud. Sedangkan pada akad jo’alah, bank bertindak sebagai agen dari investor untuk mencari bisnis dengan karakteristik yang ditentukan investor (menyangkut profil usaha, tingkat risiko, tingkat return, dan lain-lain). Atas jasa bank tersebut, investor akan memberikan arranger fee.

Selain off balance sheet, mudharabah muqayyadah dapat juga dilakukan secara on balance sheet. Prinsipnya adalah apabila investor memberikan suatu syarat tertentu pada investasi yang dilakukannya, maka itulah yang dimaksud dengan mudharabah muqayyadah. Sehubungan dengan itu, bank dapat menciptakan produk investasi sebagaimana deposito dengan persyaratan tertentu misalnya investasi untuk sektor tertentu seperti pertanian, manufaktur dan jasa atau berdasarkan akad yang digunakan seperti dalam rangka penjualan cicilan, penyewaan cicilan dan kerja sama usaha. Yang terpenting dalam transaksi on balance sheet adalah kesesuaian cash flow yang diterima bank dari investor dengan penerimaan bank dari mudharib, sehingga bank tidak perlu melakukan pembayaran setiap bulan manakala pengembalian yang dilakukan mudharib setelah 3 bulan.

Metode bagi hasil dapat dilakukan dengan metode : cluster pool of fund, project sharing dan arranger fee. Cluster pool of fund adalah sistem dimana bank memberikan pilihan alternatif investasi berdasarkan jenis transaksi seperti jual-beli, sewa menyewa dan lain-lain. Project Sharing adalah sistem dimana alternatifnya berdasarkan jenis proyek usaha seperti pertanian, pertambangan, transportasi dan lain-lain. Sedangkan arranger fee adalah sistem dimana bank hanya bertindak sebagai perantara saja.

Penutup
Pola hidup dengan semangat investasi merupakan hal yang sangat krusial untuk dikembangkan ditengah sistem perekonomian yang sedang berkembang seperti saat ini. Di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat yang tingkat pendidikan masyarakatnya sudah beberapa langkah lebih maju, lembaga keuangan yang memiliki perkembangan lebih cepat justru pasar modal. Hal ini mengindikasikan bahwa skim investasi lebih diminati oleh masyarakat. Dengan pola investasi, masyarakat dapat memantau secara langsung kinerja usaha yang diminati. Hal yang sangat bertolak belakang dengan sistem perbankan dengan bunga tetap. Di negara lain seperti Jepang, bahkan pemerintah sangat mendukung semangat investasi dengan menurunkan tigkat suku bunga hingga mendekati angka 0% atau lebih dikenal dengan nil interest. Untuk negara maju berkembang seperti Indonesia, semangat investasi sangat dibutuhkan. Jika demikian, sekaranglah saatnya untuk mengubah pola hidup dari menabung ke investasi. Namun perubahan besar seperti ini bukanlah hal mudah, dibutuhkan kekuatan besar untuk mengubahnya. Siapakah The Power Of Change itu ? Saya yakin semua pihak setuju jika Bank Syariah adalah the power of change.

Wallahu’alam bishawab

Sunarto Zulkifli